LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Pernyataan ini disampaikan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/2/2020) siang.
"Terkait permintaan terdakwa atas nama Hendra Wijaya untuk menjadi justice collaborator, tim jaksa penuntut menolak permintaan terdakwa," kata Taufiq.
Menurut Taufiq, terdakwa Hendra tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang justice collaborator.
Baca juga: Penyidikan Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang
Taufiq mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011, justice collaborator adalah saksi pelaku yang bersedia membantu mengungkap suatu tindak pidana, atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana.
"(Terdakwa Hendra) tidak memenuhi syarat dan hanya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Taufiq.
Hendra sendiri dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.
Jaksa penuntut menyatakan, Hendra terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan sebagaimana pasal 5 UU Tipikor.
Baca juga: Penyuap Bupati Lampung Utara Biayai 16 Proyek Pakai Dana Pribadi