Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa KPK Tolak Penyuap Bupati Lampung Utara Jadi Justice Collaborator

Kompas.com - 07/02/2020, 06:44 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Pernyataan ini disampaikan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (6/2/2020) siang.

"Terkait permintaan terdakwa atas nama Hendra Wijaya untuk menjadi justice collaborator, tim jaksa penuntut menolak permintaan terdakwa," kata Taufiq.

Menurut Taufiq, terdakwa Hendra tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi seorang justice collaborator.

Baca juga: Penyidikan Rampung, Bupati Lampung Utara Segera Disidang

Taufiq mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2011, justice collaborator adalah saksi pelaku yang bersedia membantu mengungkap suatu tindak pidana, atau akan terjadinya suatu tindak pidana untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana.

"(Terdakwa Hendra) tidak memenuhi syarat dan hanya dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," kata Taufiq.

Hendra sendiri dituntut selama dua tahun dan enam bulan penjara.

Jaksa penuntut menyatakan, Hendra terbukti melakukan korupsi secara berkelanjutan sebagaimana pasal 5 UU Tipikor.

Baca juga: Penyuap Bupati Lampung Utara Biayai 16 Proyek Pakai Dana Pribadi

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com