Dijelaskannya, dari keterangan para saksi korban, ciri-ciri pelaku semuanya sama.
Pelaku bertubuh kurus dan ada yang berbadan gempal.
Rambo dan Billy, saat ditangkap ternyata memiliki tinggi 150 cm.
"Pencurian dengan kekerasan atau jambret ini sudah meresahkan masyarakat Langkat karena pelaku tidak segan segan melukai para korbannya," katanya.
Baca juga: Ingin Hubungi Keluarga, Buruh Bangunan Nekat Jambret Ponsel Milik Wanita Saat Berboncengan
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Doddy, barang-barang hasil kejahatan tersebut dijual dan selanjutnya, uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli sabu.
Dalam proses penangkapannya, petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan untuk melumpuhkan di bagian kaki karena tersangka melawan
Menurutnya, peran serta dan dukungan masyarakat Langkat sangat dibutuhkan dalam mengatasi aksi kejahatan yang meresahkan karena dinilai sadis.
"Kedua tersangka dijerat dengan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) ke - 1e, 2e KUHPidana Ancaman Hukuman selama – lamanya 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Incar Ponsel Warga yang Sedang Pesan Ojol di Pinggir Jalan, Dua Jambret Ini Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.