Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Hukum Tetap Berlanjut meski Risma Cabut Laporan

Kompas.com - 06/02/2020, 23:41 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

Namun, Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho menyebut perkara tersebut bersifat delik aduan dan delik biasa.

"Ada dua, pidana umum dan delik aduan. Dua-duanya kami proses," ujar Sandi.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang menghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Zikria mengaku penghinaan itu diunggah karena sakit hati Gubernur DKI Jakarat Anies Baswedan dirisak di media sosial karena peristiwa banjir Jakarta.

Zikria telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan. Zikria dijerat menggunakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Ibu tiga anak itu telah meminta maaf secara tertulis kepada Risma. Surat permintaan maaf disampaikan Kapolres Surabaya Kombes Sandi Nugroho.

"Urusan hukum saya serahkan ke Kapolres. Tapi bahwa saya memaafkan, iya," kata Risma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com