Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumbar Maulana Yusran mengatakan, beredarnya kuitansi hotel itu karena pihak pemesan tidak melakukan permintaan untuk dirahasiakan.
"Pemesan tidak pernah melakukan permintaan untuk dirahasiakan sehingga bisa saja ini keluar ke publik," kata Maulana.
Menurut Maulana, pemesanan tersebut bisa saja melalui ajudan Andre Rosiade sehingga tertulis garis miring Bimo.
Baca juga: Penuturan Mucikari yang Digerebek Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade
Menurut Maulana, aksi penggerebekan tersebut sudah merugikan dunia perhotelan di Padang dan Sumbar.
Untuk itu, PHRI akan meminta Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemkot Padang untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Selain itu, karena kita dirugikan tentunya akan menempuh jalur hukum," kata Maulana.