PEKANBARU, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan Wakil Bupati Bengkalis Muhammad sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp 3,4 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Muhammad, Kamis (6/2/2020).
"Hari ini wabup Bengkalis dipanggil penyidik Ditrekrimsus sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto pada Kompas.com.
Baca juga: SBY Minta Telusuri Dugaan Korupsi Jiwasraya untuk Pemilu, Ini Kata Kejagung
Dia menambahkan, pihaknya telah menunggu kedatangan Muhammad, namun dirinya tak kunjung hadir ke Ditreskrimsus Polda Riau.
"Penyidik belum mendapatkan konfirmasi tentang alasan belum hadirnya (Muhammad)," sebut Sunarto.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau.
"SPDP sudah kami terima dengan tersangka inisial M (Muhammad)," ucap Kepala Kejati Riau, Mia Amiati.
Baca juga: Kejagung Tak Tangani Kasus Dugaan Korupsi di Asabri
Diketahui, Wabup Bengkalis Muhammad merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pipa transmisi PDAM di Inhil, Riau.
Pada pelaksanaan proyek tersebut, Muhammad menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU Pemprov Riau tahun 2013.
Polda Riau awalnya menetapkan tiga orang tersangka, yakni Sabar Stavanus P Simalonga, selaku Direktur PT Panatori Raja yang merupakan pihak rekanan, Edi Mufti BE, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Syafrizal Thaher DS, selaku Konsultan Pengawas.
Ketiga tersangka ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan divonis lima dan empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.