Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Pengurus Parpol dan Eks Timses Capres Daftar Jadi Panitia Pemilihan di Semarang

Kompas.com - 06/02/2020, 20:37 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG.KOMPAS.com - Bawaslu Kota Semarang menduga seorang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2020 merupakan pengurus partai politik.

Temuan itu sudah dilaporkan Bawaslu Kota Semarang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang.

Bawaslu merekomendasikan agar calon anggota PPK itu dicoret namanya dari tahap seleksi.

"Berdasarkan hasil pengawasan kami dan jajaran bahwa yang bersangkutan, diduga kuat terindikasi pengurus partai politik dan bukti-bukti nama yang bersangkutan tercantum dalam SK pengurus sebuah partai politik pada tahun 2018 ” ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, di Semarang, Kamis (06/02/2020).

Baca juga: Rekrut PPK Jelang Pilkada 2020, KPU Tangsel Tekankan Independensi

Selain itu, Bawaslu juga menemukan lima pendaftar lainnya yang terindikasi sebagai tim sukses pada Pemilu 2019.

"Hasil kajian terindikasi mereka pernah menjadi tim sukses pada Pemilu 2019 dan pendaftar lainnya pernah mendapat surat peringatan keras baik dari KPU maupun Bawaslu Kota Semarang pada pemilu sebelumnya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini.

Baca juga: Sehari Jelang Pleno KPU, Panitia Pemilihan Terjaring OTT Saat Bersama Calon Bupati

Sebagai informasi, dalam peraturan KPU nomor 36 tahun 2018, anggota PPK disyaratkan tidak boleh menjadi pengurus partai politik selama lima tahun terakhir.

Selain itu, anggota PPK juga tidak boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon yang ikut pemilihan umum dalam lima tahun terakhir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com