KOMPAS.com - Gubernur Bali I wayan Koster mengatakan alasan mengeluarkan Pergub Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali adalah untuk melindungi sumber daya keragaman budaya Bali.
Minuman fermentasi khas Bali antara lain arak, tuak, dan brem.
Koster mengatakan pergub tersebut sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada Rabu (29/1/2020).
"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem
Di pergub tersebut diatur bahwa para produsen pembuat minuman fermentasi harus menjual hasil produksi mereka ke koperasi.
Setelah itu, koperasi akan memberikan label dan mengemas minuman fermentasi. Koperasi juga yang akan menyalurkannya ke distrubutor.
Nantinya, masyarakat bisa membeli langsung minuman khas Bali itu ke distributor.
Gubernur Koster mengatakan di pergub itu diatur bahwa minuman khas Bali dilarang dijual ke anak di bawah umur, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.
Jika ada yang melanggar maka akan mendapat sanksi bahkan hingga pencabutan izin usaha.
Baca juga: Museum Arak Bali akan Dibangun di Karangasem Pertengahan 2020
Di Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali juga di atur larangan menggunakan bahan baku yang mengandung alkohol di pembuatan minuman fermentasi.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan