Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arak, Tuak, dan Brem di Bali Dilegalkan, Dilarang Gunakan Bahan Baku Alkohol

Kompas.com - 06/02/2020, 19:49 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Bali I wayan Koster mengatakan alasan mengeluarkan Pergub Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali adalah untuk melindungi sumber daya keragaman budaya Bali.

Minuman fermentasi khas Bali antara lain arak, tuak, dan brem.

Koster mengatakan pergub tersebut sudah disetujui Kementerian Dalam Negeri dan telah diundangkan pada Rabu (29/1/2020).

"Minuman fermentasi atau distilasi khas Bali salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan," kata Koster, di Denpasar, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Bali Resmi Legalkan Arak, Tuak, dan Brem

Jual beli melalui koperasi

Di pergub tersebut diatur bahwa para produsen pembuat minuman fermentasi harus menjual hasil produksi mereka ke koperasi.

Setelah itu, koperasi akan memberikan label dan mengemas minuman fermentasi. Koperasi juga yang akan menyalurkannya ke distrubutor.

Nantinya, masyarakat bisa membeli langsung minuman khas Bali itu ke distributor.

Gubernur Koster mengatakan di pergub itu diatur bahwa minuman khas Bali dilarang dijual ke anak di bawah umur, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang dekat sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan.

Jika ada yang melanggar maka akan mendapat sanksi bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Museum Arak Bali akan Dibangun di Karangasem Pertengahan 2020

Larangan penggunaan bahan baku alkohol

Di Pergub Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali juga di atur larangan menggunakan bahan baku yang mengandung alkohol di pembuatan minuman fermentasi.

Selain itu ada pemberian label di produk fermentasi sehingga konsumen mengetahui bahwa produk tersebut dibuat secara tradisional.

Sementara itu brem dan arak bali yang digunakan upacara akan dilabeli merah yang bertuliskan "hanya untuk keperluan upacara keagamaan".

Jika ingin membeli brem dan arak, masyarakat yang akan menggelar upacara keagamaan harus menujukkan surat keterangan dari bendesa adat dan pembelian paling banyak lima liter.

Arak khusus untuk upacara keagamaan akan menggunakan jeriken dengan ukuran maksimal satu liter.

Baca juga: Minuman Sophia, dari Cerita Gubernur NTT hingga Dikritik Anggota Dewan

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor: Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com