Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengasuh Balita, Penghina Risma Ajukan Jadi Tahanan Kota

Kompas.com - 06/02/2020, 19:25 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Masih memiliki putri yang berusia genap 2 tahun, pemilik akun Facebook yang Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil, mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota.

"Dengan menjadi tahanan kota, tersangka masih bisa mengasuh putri bungsunya yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya," kata kuasa hukum Zikria Dzatil, Advent Dio Randy, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Selain alasan masih memiliki balita, alasan lain pihaknya mengajukan pengalihan penahanan karena tersangka menurut dia cukup kooperatif dalam pemeriksaan penyidik polisi.

Baca juga: Penghina Risma Berterima Kasih Telah Dimaafkan

 

"Tapi, sepenuhnya kami serahkan kebijaksanaan penyidik," ujar dia.

Semenjak Zikria Dzatil ditahan di markas Polrestabes Surabaya Sabtu (1/2/2020) lalu, suami dan putri bungsunya ikut ke Surabaya dan menginap di rumah keluarganya di Surabaya.

"Setiap kali besuk, masih sampai di depan mapolres, anaknya sudah menangis memanggil ibunya," kata Dio.

Sejak ditahan Sabtu lalu, putri bungsu tersangka sudah tidak lagi menyusu ibunya, dan berganti dengan susu formula.

Zikria Dzatil sendiri ditahan di Mapolrestabes Surabaya karena ancaman hukuman Pasal UU ITE yang disangkakan di atas 5 tahun penjara.

Zikria Dzatil telah meminta maaf secara tertulis kepada Wali Kota Risma.

Baca juga: Ini Alasan Tersangka Penghina Risma Ajukan Penangguhan Penahanan

 

Surat permintaan maaf disampaikan kepada Risma oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Sandi Nugroho, di rumah dinas Risma.

Risma pun lantas memaafkan pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil. 

Meski sudah memaafkan penghina dirinya di media sosial, Risma masih enggan untuk bertemu dengan Zikria Dzatil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com