Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigadir AJ Tewas Dikeroyok Warga, Polisi Tetapkan 18 Tersangka

Kompas.com - 06/02/2020, 19:10 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan 18 orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Brigadir AJ, pada Senin (3/2/2020) dini hari.

Perisitiwa pengeroyokan itu terjadi di Kampung Restu Buana, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Kedelapan belas orang yang ditetapkan tersangka semuanya warga Kecamatan Seputih Banyak, yakni berinisial, RS (32), ST (41), DM alias T (24), SD (36), SK (31), DG (30), AD (20), RA (21), TH (23), SY (27), QM (25), SR (40), SY alias GB (30), AS (22), RRP (18), ES (21), RW (18) dan DA (19).

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), 18 orang ini kita tetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya korban Brigadir AJ," kata Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma saat menggelar gelar perkara, Rabu (5/2/2020), seperti dikutip dari TribunLampung.co.id.

Baca juga: Acungkan Senjata Tajam di Organ Tunggal, Seorang Anggota Polisi Tewas Dikeroyok Massa, Begini Kronologinya

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, selain mengamankan 18 orang tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa batu berbagai ukuran, botol minuman keras, dan pecahan beling.

“Lalu botol minuman berenergi, balok ukuran 60 sentimeter dan parang,” kata Yuda.

Baca juga: Kronologi Brigadir AJ Tewas Dikeroyok Warga Saat Organ Tunggal, Awalnya Ayunkan Parang

Dijelaskan Yuda, dari hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan pihaknya, kemungkinan besar korban meninggal akibat dianiaya dengan mengunakan batu, kayu, dan botol.

Saat terjadi penggeroyokan, mereka tak tahu bahwa Brigadir AJ adalah anggota kepolisian.

"Karena pada saat kejadian juga kan gelap, dan sudah dini hari. Korban memang tak memakai atribut kepolisian dan tak mengenakan pakaian dinas," jelasnya.

Baca juga: Dramatis, Tangkap Kapal Bermuatan 12.000 Botol Miras Polisi sampai Kerahkan Helikopter

 

Saat ini, lanjut Yuda, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara, dan tak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang melakukan penganiayaan.

Para pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor: Aprillia Ika)/TribunLampung.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com