Mereka yang lolos tes SKD akan melanjutkan tes lanjutan yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Meski demikian, para peserta SKD yang lolos passing grade, belum tentu bisa mengikuti tahapan berikutnya.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 23 tahun 2019.
Contohnya, kebutuhan formasi sebanyak 8 orang. Maka, angka itu kemudian dikalikan 3 sehingga didapatkan 24 peserta terbaik yang berhak mengikuti tes SKB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.