Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana di Cianjur, Pelaku Tertangkap Setelah Buron 4 Tahun

Kompas.com - 06/02/2020, 18:18 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan Maret 2016.

Dua pelaku, SN (28) dan MT (26) berhasil diamankan, Senin (3/2/2020) dini hari setelah sempat buron selama empat tahun.

Pelaku SN terpaksa ditembak betisnya karena melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Sementara pelaku satunya lagi, HMZ (30) sudah meninggal dunia pada 2017 akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Baca juga: Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap

Kronologi kasus yang 4 tahun "terkubur"

Niki menuturkan, kasus ini bermula saat SN tersinggung dengan perkataan korban yang tidak mau mengakui utangnya.

Saat itu, korban dan ketiga tersangka sedang berkumpul sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di sekitar lampu merah Jebrod, Cianjur, sambil menenggak minuman keras.

"Tersangka SN juga cemburu dan marah karena korban diduga menjalin kedekatan dengan pacarnya. Namun, saat itu tidak terjadi keributan," ucapnya.

Tersangka kemudian mengajak korban pindah tempat ke pangkalan ojek yang sepi. Saat pindah, SN lantas mengambil sebilah golok dari bengkel tambal ban itu.

Setibanya di lokasi, SN memberikan sisa minuman keras kepada korban.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Cianjur Terancam Hukuman Mati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com