CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada pertengahan Maret 2016.
Dua pelaku, SN (28) dan MT (26) berhasil diamankan, Senin (3/2/2020) dini hari setelah sempat buron selama empat tahun.
Pelaku SN terpaksa ditembak betisnya karena melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap.
“Sementara pelaku satunya lagi, HMZ (30) sudah meninggal dunia pada 2017 akibat kecelakaan lalu lintas,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany kepada Kompas.com, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Buron 4 Tahun, Dua Pelaku Pembunuhan di Cianjur Ditangkap
Niki menuturkan, kasus ini bermula saat SN tersinggung dengan perkataan korban yang tidak mau mengakui utangnya.
Saat itu, korban dan ketiga tersangka sedang berkumpul sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah bengkel tambal ban di sekitar lampu merah Jebrod, Cianjur, sambil menenggak minuman keras.
"Tersangka SN juga cemburu dan marah karena korban diduga menjalin kedekatan dengan pacarnya. Namun, saat itu tidak terjadi keributan," ucapnya.
Tersangka kemudian mengajak korban pindah tempat ke pangkalan ojek yang sepi. Saat pindah, SN lantas mengambil sebilah golok dari bengkel tambal ban itu.
Setibanya di lokasi, SN memberikan sisa minuman keras kepada korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Cianjur Terancam Hukuman Mati