MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap Peter Pongtiku (76) alias Nurhidayat karena menipu warga bernama Nurhayati Hasan dengan modus penggandaan uang di wilayah Kecamatan Keera, Wajo, Selasa (4/2/2020).
Kapolsek Manggala Kompol Hasniati mengungkapkan, Peter menipu korbannya yang merupakan penjual perhiasan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Pelaku membawa lari uang korban hingga Rp 300 juta.
Baca juga: Tertipu Orang Mengaku Bisa Gandakan Uang, Rp 300 Juta Milik Pedagang Perhiasan Raib
Namun, dari hasil penyelidikan, ternyata modus penipuan tidak hanya dengan mampu menggandakan uang.
Menurut Hasniati, Peter juga menipu Nurhayati hingga pelaku menggadaikan sertifikat kos-kosan milik korban.
"Ceritanya, dia (Peter) diminta tolong untuk jual rumah kos. Jadi sertifikat itu digadaikan terus uangnya (hasil gadai) dibawa ke korban. Tapi dia bilang ini uang pinjamam dia tidak kasih tahu kalau uang itu hasil gadai," kata Hasniati saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (6/2/2020).
Hasniati mengaku baru akan membawa Peter ke Makassar usai kasus penipuannya di Kecamatan Keera telah disidangkan di pengadilan.
Diketahui sebelum menipu penjual perhiasan, pelaku melakukan aksinya di Desa Lalliseng, Kecamatan Keera hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Kapolsek Keera Iptu Nasrul mengungkapkan, Peter merupakan seorang kakek yang sering mengunjungi daerah-daerah di Sulawesi Selatan
Peter berprofesi sebagai sopir mobil kampas.
"Tersangka melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara mengosongkan pikiran (hipnotis) dengan memperlihatkan sesuatu agar supaya korban yakin," kata Nasrul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.