Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Hoaks Hilangnya Organ Siswi SMP Tasikmalaya Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/02/2020, 18:00 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto menyebutkan, penyebar hoaks di media sosial tentang hilangnya organ Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya yang tewas di gorong-gorong, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Anom mengatakan, selama ini, pelaku mengakui perbuatannya kepada petugas setelah ia diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis (6/2/2020) siang tadi.

"Pelaku sudah diamankan dan telah mengaku membuat berita bohong atau hoaks. Pelaku diancam Pasal 14 ayat 2 dan 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong dan berbuat keonaran. Ancaman hukumannya minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," jelas Anom didampingi Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota kepada wartawan, Kamis sore.

Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Hilangnya Organ Tubuh Siswi SMP di Tasikmalaya

Ditambahkan Anom, pelaku membuat narasi sendiri bahwa jantung dan ginjal mayat Delis telah hilang saat pertama kali ditemukan polisi di status akun Facebook milik pelaku.

Padahal, kondisi mayat korban utuh, dan informasi hoaks ini membuat masyarakat resah dan mempercayai kabar di media sosial tersebut.

"Jadi pelaku buat narasi sendiri setelah dapat info dari WhatsApp. Ia mengubahnya bahwa organnya hilang dan mengklaim dalam statusnya juga info itu sesuai dari keterangan polisi. Padahal, kita tidak pernah memberikan informasi itu," tambah Anom.

Informasi hoaks itu, lanjut Anom, sempat membuat resah masyarakat.

Namun, setelah mendapatkan informasi dari kepolisian melalui media cetak dan elektronik bahwa informasi itu hoaks, masyarakat pun mulai tenang.

"Masyarakat sempat ribut, saya imbau jangan resah. Pelaku informasi hoaks di media sosial telah diamankan. Juga, informasi itu bohong karena seluruh bagian tubuh mayat korban setelah diperiksa lengkap," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang pria berinisial CCP (40), penyebar berita hoaks di media sosial Facebook terkait hilangnya organ siswi SMP di Tasikmalaya.

Pelaku berasal dari Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.

Pria ini mengaku telah mengunggah informasi kronologi terkait hilangnya organ tubuh Delis Sulistina (13), siswi SMPN 6 Tasikmalaya di gorong-gorong sekolahnya, Senin (27/1/2020) lalu.

Informasi hoaks ini sempat viral dan membuat masyarakat resah karena disebutkan bahwa jantung dan ginjal korban telah hilang diambul seseorang saat mayatnya ditemukan di gorong-gorong sekolah oleh polisi.

"Saya tulis ulang informasi itu dari seorang teman Facebook dan saya tak pernah tahu kejadian sebenarnya seperti apa. Saya pun tulis di rumah di akun Facebook saya dan saya tak pernah ke lokasi kejadian melihatnya," jelas pria berinisial CCP (40) saat dimintai keterangan polisi di Ruang Unit Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (6/2/2020) sore.

Pelaku baru menyadari bahwa tulisannya di Facebook viral dan disebarkan lagi oleh temannya di media sosial.

Informasi itu pun sempat membuat khawatir masyarakat dan mereka mendatangi kepolisian dan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya untuk meminta penjelasan.

Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Hoaks soal Hilangnya Organ Tubuh Mayat Siswi SMP di Tasikmalaya

Kasus ini bermula saat warga Cilembang, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan tersembunyi di gorong-gorong depan gerbang sekolahnya di SMPN 6 Tasikmalaya, Senin (27/1/2020) sore.

Mayat tersebut saat ditemukan masih berseragam lengkap pakaian pramuka dan berkerudung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com