Keduanya tidak ditahan. Namun, nantinya tetap akan menjalani sidang diversi.
Setiap hari Senin dan Kamis kedua pelaku harus wajib lapor.
"Nanti dengan bimbingan dari Bappas, harapan saya mereka tetap melanjutkan sekolah, kerena masih anak-anak masa depanya masih panjang," ucap Etty.
Panit Reskrim Polsek Danurejan Aiptu Nugroho Jatmiko menjelaskan, C sempat meminta kepada orangtuanya agar dibelikan sepeda motor.
Baca juga: Majikan Liburan ke AS, Karyawan Curi Uang Rp 4,25 Miliar Saat Malam Tahun Baru
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi.
"Saat ada kesempatan, ada motor di depan rumah milik tetangganya langsung muncul keinginan mengambil," ujar Nugroho.
Pelaku mengaku berniat untuk mengembalikan, tapi takut.
"Iya hanya ingin naik motor, digunakan jalan-jalan, pengakuanya mau dikembalikan tapi takut," kata Nugroho.
Akibat perbuatanya, pelaku diancam Pasal 362 jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.