YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Dua pelajar SD dan SMP bernisial C (13) dan B (14) ditangkap setelah nekat mencuri sepeda motor milik tetangganya di Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta.
Keduanya mengambil sepeda motor tetangganya untuk digunakan jalan-jalan.
Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryati mengatakan, pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIB, korban memakirkan sepeda motor miliknya di depan rumah orangtuanya di Kecamatan Danurejan.
"Motor terparkir dalam keadaan tidak dikunci setang. Kunci juga tertinggal di motor," ujar Kapolsek Danurejan, Kompol Etty Haryati dalam jumpa pers, Kamis (6/2/2020).
Baca juga: Aksi Seorang Kakek Curi Ponsel di Toko Elektronik PGC Terekam CCTV
Pelaku melihat kunci sepeda motor tetangganya masih tertinggal.
Mengetahui itu, pelaku lantas mengambil kunci tersebut.
Korban yang mendapati kunci motornya tidak ada, lalu mengambil kunci cadangan.
Korban pergi dengan mengunakan motornya untuk membantu jualan gudeg.
Kemudian korban kembali pulang untuk mengambil gas elpiji.
Saat korban masuk rumah untuk mengambil elpiji, pelaku yang sebelumnya sudah mengambil kunci, lalu mencuri sepeda motor tersebut.
Mendapati motornya hilang, korban lantas melapor ke Polsek Danurejan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sepeda motor korban dikendarai oleh C dan B.
Keduanya ditangkap saat melintas di Jalan Hayam Wuruk, Kota Yogyakarta.
Dari hasil penyidikan, diketahui pelaku C masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar (SD) kelas V, sedangkan B pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas VII.
Pelaku utama yang berperan sebagai inisiator berinisial C. Sedangkan B diajak oleh C.
"Ini sangat miris anak-anak di bawah umur, masih pelajar melakukan tindak pidana dan keduanya wanita," ujar dia.