Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Ditolak, Anggota DPRD Gunungkidul yang Telantarkan Istri Dipenjara 3 Bulan

Kompas.com - 06/02/2020, 16:54 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024 Sumaryanto dipenjara tiga bulan karena kasasinya ditolak Mahkamah Agung atas kasus penelantaran istri.

Sekretariat DPRD Gunungkidul tengah menunggu surat dari partai untuk pergantian antar waktu. 

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Ari Hani Saputri menyampaikan, Sumaryanto datang sendiri ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Rabu (5/2/2020) didampingi kuasa hukumnya.

Dia datang saat pemanggilan kedua setelah kasasinya ditolak MA.

"Yang bersangukatan kami panggil dengan surat panggilan untuk eksekusi yang kedua kalinya. Datang ke kejaksaan (Negeri Gunungkidul) untuk eksekusi," kata Ari melalui pesan singkat, Kamis (6/2/2020). 

Baca juga: Kronologi KDRT Berujung Maut, Cekcok Saat WIL Telepon, Istri Dipukul Helm hingga Tewas

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra ini langsung diekskusi ke Rutan Kelas II B Wonosari untuk menjalani masa hukuman.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sumaryanto terbukti menelantarkan orang dalam rumah tangga hal itu melanggar UU penghapusan kekerasan dalam rumahtangga pasal 49 UU No 23 tahun 2004.

Sekwan DPRD Gunungkidul Agus Hartadi mengatakan, Sumaryanto diberhentikan sementara lantaran surat dari Gubernur telah turun.

"Haknya sebagai anggota dewan sudah tidak ada," kata Agus.

Terkait penggantan antar waktu dirinya menyerahkan ke partai.

"Kita masih menunggu keputusan dari partai siapa yang akan mengganti," kata Agus.

Baca juga: Misteri 10 Tahun Hilangnya Ayu Selisa, Menikah Muda hingga Jadi Korban KDRT, Kerangka Ditemukan di Septic Tank

Kasus ini terjadi pada tahun 2015. 

Sumaryanto meninggalkan istrinya tanpa memberi nafkah.

Kasusnya dilaporkan ke polisi tahun November 2015 dan ditetapkan sebagai tersangka tahun 2017.

Namun vonis terhadap kasus ini keluar pada April 2019.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wonosari, Sumaryanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara.

Dia mengajukan banding ke pengadilan Tinggi dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Tak puas, berlanjut ke kasasi di tingkat MA dan akhirnya ditolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com