Menurut Sarip, persoalan akan berbeda jika ada sekelompok orang yang membentuk komunitas, yayasan, ormas, dan sejenisnya yang memakai nama raja-raja zaman purba atau kelaskaran zaman kerajaan.
Sebab menyangkut urusan hukum atau legalitas formal perkumpulan, bukan konteks legitimasi sejarah.
Selain itu, kelompok tersebut harus mempertimbangkan dan memerhatikan aspek kultur dan adat-istiadat yang berlaku dalam wilayah setempat, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kegiatan kelompok tersebut dibedakan dengan aktivitas pelestari budaya dan sejarah, sebagaimana yang dilakukan oleh para raja dan sultan yang terhimpun dalam Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN) dan Forum Silaturahmi Keraton Nusantara (FSKN)," urai Sarip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.