Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Juanda Tertipu King of The King, Tergiur Harta di Bank Swiss hingga Diberhentikan dari PNS

Kompas.com - 06/02/2020, 15:00 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Juanda juga diperlihatkan beberapa dokumen internasional tentang uang yang terpendam di Bank Swiss.

Setelah memutuskan bergabung dengan King of The King, Juanda beberapa kali menyetor Rp 1,5 juta kepada Dony Pedro.

Setiap menyetor, Juanda diberi sertifikat senilai Rp 3 miliar yang akan cair Maret 2020.

"Jumlahnya (total uang yang disetor) sekitar Rp 10 juta," kata Juanda.

Juanda diangkat menjadi ketua umum Indonesia Mercusuar Dunia (IMD) dan menjadi koordinator bagi anggota di wilayah lain.

Ia pun menyebut pemasangan spanduk di Padang Pariaman dan Tangerang merupakan perintahnya dan sudah mendapat izin pemerintah setempat.

Hanya saja, perihal website IMD Karawang, Juanda tak tahu menahu. Ia menyebut admin website tersebut bukan di Karawang.

"Berpusat di Karawang karena ada Rengasdengklok," kata dia.

3. Dibina pemkab dan menyesal

Kepala BKPSDM Karawang Asep Aang mengatakan, pihaknya memberikan tiga kali pembinaan kepada Juanda yang bertugas sebagai kepala seksi (Kasi) Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Banyusari, Karawang.

"Kami terus memberikan pembinaan dan pemahaman kepadanya, hingga akhirnya dia (Juanda) mengaku kesalahannya. Dia melakukan permohonan maaf dengan sadar. Setelah dia bercerita ternyata dia itu merupakan korban," katanya.

Aang menyebut Juanda memahami tugas dan fungsinya sebagai ASN. Ia juga dikenal sebagai ASN Karawang yang memiliki totalitas tinggi.

"Dia rajin masuk, sangat disiplin dan mengerti tugas dan fungsinya," kata dia.

Setelah mendapat pembinaan, Juanda pun mengaku menyesal. Apalagi saat diingatkan mengenai istri dan anak-anaknya. Ia pun mengaku tak percaya lagi dengan uang 60 triliun dolar AS itu.

"Saya menyesal," katanya.

Tak hanya menyesal, Juanda juga menulis permohonan maaf yang dibubuhi materai.

4. Diberhentikan sementara dari ASN

Juanda ditangkap di rumahnya di Telagasari, Karawang, oleh Polres Metro Tangerang Kota dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," kata Aang di kantornya, Komplek Kantor Bupati Karawang, Rabu (5/2/2020).

Aang menyebut pemberhentian tersebut sesuai ketentuan dalam administrasi kepegawaian tanpa mengenyampingkan asas praduga tak bersalah.

"Selama diberhentikan sementra, Juanda mendapat gaji 50 persen," tambah Aang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com