Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Batas Kecepatan, 38 Pengguna Jalan Tol SUMO Ditilang

Kompas.com - 06/02/2020, 13:08 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak 38 pengguna jalan Tol Surabaya - Mojokerto (SUMO) mendapatkan teguran dan tilang, karena melanggar batas kecepatan.

Kepala Satuan Patroli Jalan Ray (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kompol Dwi Sumarahadi mengatakan, 38 pelanggar batas kecepatan terjaring dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/2/2020).

Menurut Dwi, Unit PJR  Jatim III Satuan PJR Polda Jawa Timur menggelar operasi Over Speed Law Enforcement (OSLE) di Gerbang Tol Warugunung, mulai pukul 09.00 hingga 11.15 WIB.

Baca juga: Jangan Berada di Lajur Kanan Tol kalau Baru Bisa Nyetir

Dari operasi yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol tersebut, petugas memberikan sanksi kepada 38 pengguna jalan tol karena melanggar batas kecepatan.

Adapun, batas kecepatan kendaraan melaju di jalan tol  adalah minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam.

Namun, berdasarkan pantauan petugas dengan alat deteksi khusus, banyak pengguna jalan tol yang memacu kendaraannya di atas 100 kilometer per jam.

"Ada 55 pelanggaran yang kami tindak dan yang kami beri tindakan tegas karena pelanggaran ambang batas kecepatan, jumlahnya 38," kata Dwi kepada Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Ini Informasi Terbaru Terkait Sistem ETLE untuk Pengendara Motor

Melalui keterangan tertulis, Dwi merinci jenis dan jumlah pelanggaran yang dilakukan para pengendara jalan Tol Surabaya - Mojokerto.   

Pelanggaran tersebut yakni, 5 pelanggaran muatan, 38 pelanggaran ambang batas kecepatan, serta pelanggaran karena tidak menggunakan sabuk pengaman dan 4 pelanggaran surat-surat.

"Untuk pelanggaran pada lajur kanan tidak ada. Pelanggaran paling banyak yaitu melanggar batas kecepatan," ujar Dwi.

Dia menambahkan, selama operasi pemantauan pelanggaran, pihaknya juga melakukan sosialisasi program electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna jalan tol yang melintas di Gerbang Tol Warugunung.

Menurut Dwi, sistem ETLE Ditlantas Polda Jatim perlu disampaikan kepada setiap pengguna jalan, termasuk pengguna jalan tol, karena akan dikembangkan ke seluruh wilayah Jawa Timur.

Saat ini, sistem ETLE yang dikembangkan Polda Jatim sudah berjalan di wilayah Surabaya.

Dalam waktu dekat, ETLE akan diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Timur.

"Sebagai apresiasi kepada pengguna jalan yang tertib, pada saat giat pemantauan dan penindakan pelanggaran di GT Warugunung, kami juga membagikan goodie bag," kata Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com