Namun hal itu dibantah oleh Edi Pranoto (49), anak keempat Misem.
"Setahu saya Supratno pinjam uang ke bank tahun 2012 dengan jaminan SK (PNS)," kata Edi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan, Rabu (22/1/2020).
Sementara itu, jaksa mendakwa Minah dan dua anaknya, Irvan dan Putra, telah membunuh empat saudaranya.
Sedangkan Sania Roulitas (37) alias Sania, anak pertama Minah didakwa menjual barang-barang milik korban.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas, Keluarga Tak Tahu Ada Konflik Terdakwa dan Korban
Suasana haru memenuhi ruang sidang di PN Banyumas, Rabu (5/2/2020). Saat itu, terdakwa Minah dan dua anaknya, Irvan dan Achmad, bersalaman dengan Misem.
Minah meminta izin kepada majelis hakim untuk bersalaman dengan Misem seusai memberikan kesaksian.
Minah beserta Irvan dan Putra sungkem secara bergantian kepada Misem yang duduk di depan majelis hakim.
Anak keempat Misem, Edi Pranoto (49) yang mendampingi Misem selama sidang pun tak kuasa menahan tangis.
Baca juga: Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Banyumas Dipenuhi Tangis Saat Sosok Ini Jadi Saksi
(Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.