Zikria Dzatil mengunggah ujaran yang menyebut Risma sebagai "kodok betina".
Ujaran itu diunggah dengan memasang foto Risma yang sedang mengatur lalu lintas di tengah banjir di Surabaya.
Pelaku merupakan ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah perumahan di Kota Bogor, Jawa Barat.
Zikria diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya di Kota Bogor pada 31 Januari 2020.
Seusai menuliskan status bernada penghinaan kepada Risma di Facebook, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.
Sambil menangis tersedu-sedu, pelaku menyatakan tidak memiliki masalah terhadap Risma.
Hanya saja, ia yang cukup aktif bermedia sosial melihat Risma kerap dibanding-bandingkan dengan tokoh yang dia kagumi.
Hal itu yang kemudian memicunya untuk menuliskan status Facebook yang ia tujukan kepada Risma.
Akibat perbuatannya, Zikria terancam Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.