Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Ingin Basmi Klitih, Pemuda Ini Justru Aniaya Remaja di Jalan

Kompas.com - 06/02/2020, 10:32 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AP (21) warga Banguntapan, Bantul diamankan polisi karena melakukan tindak penganiayaan.

Korban penganiayaan ini berinisial NF (14) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo mengatakan, awalnya pada Jumat (27/12/2019) korban bersama teman-temannya mengendarai empat sepeda motor hendak menuju rumah temanya di daerah Kotagede.

"Mereka sempat berhenti BBM di (SPBU) Tungkak. Itu sekitar jam 2 malam," ujar Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo dalam jumpa pers, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Soal Klitih, Disdikpora DIY Minta Tak Dikaitkan dengan Sekolah

Usai mengisi BBM mereka kembali melanjutkan perjalanan. Saat sampai di daerah Giwangan, mereka berpapasan dengan pelaku AP bersama dua temanya.

Saat berpapasan itu, pelaku meneriaki korban dan teman-temannya. Mendengar hal itu, korban bersama teman-temanya berusaha untuk segera menghindar.

"Pelaku berteriak heee...klitih, pelaku lalu mengejar korban. Hingga terjadi kejar-kejaran," urainya.

Sesampainya di sekitar SPBU Gambiran, pelaku berhasil menyusul korban. Pelaku lantas menutup jalan korban dengan menggunakan sepeda motor. Beberapa teman korban berhasil melarikan diri.

"Pelaku penganiaya korban, ditendang, dipukul. Korban lantas diminta menunjukkan teman-temanya," ungkapnya.

Baca juga: Sosiolog UGM: Pelaku Klitih Akan Bangga Aksinya Viral dan Dipublikasikan

Alaal menuturkan, korban dan teman-temanya bukanlah "klitih". Mereka hanya sedang dalam perjalanan menuju rumah teman mereka.

"Korban ini bukan pelaku (klitih). Pelaku minta korban menunjukkan teman-temanya, setelah tidak bisa menemukan teman-teman (korban) lainya, korban dilepaskan," jelasnya.

Setelah dilepaskan, korban lantas memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Umbulharjo. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengamankan pelaku AP saat sedang di Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku ingin membasmi klitih.

"Mengaku ingin membasmi klitih. Padahal, saat kejadian itu pelaku dalam pengaruh minuman keras pula," ujarnya.

Menurutnya, pelaku AP pernah berurusan dengan hukum dalam dalam kasus pemerasan. Kasus ini dulu ditangani oleh Polres Bantul.

Akibat perbuatanya AP diancam dengan Pasal 170 sub 351 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com