Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raja Kutai Mulawarman: Kami Ingin Angkat Warisan Adat dan Budaya

Kompas.com - 06/02/2020, 10:01 WIB
Khairina

Editor

Museum itu memberi bukti jejak sejarah peradaban Kerajaan Mulawarman di Muara Kaman.

 

SK Kemenkumham

Labok mengatakan, Kerajaan Kutai Mulawarman yang dia pimpin berbentuk perkumpulan sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada Kompas.com, kelompok itu tercatat dengan nama "Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman" sesuai SK menteri hukum dan HAM nomor AHU-0067708.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum.

Perkumpulan itu berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai salinan akta nomor 02 tanggal 13 Juli 2016 yang diusulkan notaris Abdul Rafi'i di Kota Samarinda.

Baca juga: Setelah Heboh King of The King, Kini Muncul Kerajaan Mulawarman di Calon Ibu Kota Negara

SK itu ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris.

Dokumen lain, nama Iansyahrechza juga tercatat sebagai Ketua Lembaga Adat Besar Kaltim periode 2011-2016 berdasarkan surat keterangan Kesbangpol Kaltim dengan nomor registrasi nomor 220.04.1.00.1100 sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Tahun 2012, Organisasi Lembaga Adat Besar Kaltim ini sempat mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Bentuk dari kerajaan hanya sebuah perkumpulan," kata Labok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

(Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton, Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com