KOMPAS.com - Penggerebekan prostitusi online di salah satu hotel di Padang pada Minggu (26/1/2020) menjadi sorotan karena dilakukan polisi bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.
Menurut Andre, ia melaporkan maraknya prostitusi melalui aplikasi online di Padang ke Polda Sumatera Barat. N (27) pekerja seks komersial dan AS (24) mucikarinya ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu di Surabaya, Tri Rismaharini angkat bicara soal kasus dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh pemilik akun Facebook bernama Zikria Dzatil.
Risma bercerita ia melapor karena alasan pribadi salah satunya adalah status bernada penghinaan yang dilakukan Zikria Dzatil kepada dirinya, dianggap juga telah menghina kedua orangtua Risma.
Dua berita tersebut menjadi perhatian para pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:
N (27) pekerja seks komersial dan AS (24) mucikarinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
N dan AS ditangkap oleh polisi setelah mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020) lalu.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa uang tunai transaksi Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi yang belum dipakai dan ponsel PSK.
Sementara itu Andre saat dihubungi Kompas.com mengatakan tiak benar ia melakukan penjebakan kepada PSK.
Ia mengatakan yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online di Padang. Menurut Andre, ajudannya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia membantu meminjamkan kamarnya.
Andre mengatakan penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.
Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade hingga Pinjam Kamar Hotel Ajudannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan