SAMARINDA, KOMPAS.com – Sudah satu dekade konflik tenurial masyarakat adat Kampung Long Isun dan PT Kemakmuran Berkah Timber (KBT), pemegang hak penguasaan hutan (HPH) di Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, tak kunjung usai.
Kasus bermula saat PT KBT mendapat izin perpanjangan HPH Nomor SK.217/MENHUT-II/2008 tanggal 9 Juni 2008 di Kecamatan Long Pahangai seluas 82.810 hektar.
Dari total luasan itu, ada 13.150 hektar konsesi masuk wilayah adat kampung Long Isun.
Baca juga: Tolak Eksploitasi Hutan Adat Pulau Seram, Mahasiswa Duduki Jalan Raya
Sejak itu, masyarakat berseteru dengan perusahaan karena mempertahankan hutan adat dari ancaman kerusakan.
Berbagai cara ditempuh guna mendapat pengakuan atas hutan adat melalui peraturan daerah (Perda).
Terakhir, Februari 2018, Pemkab Mahakam Ulu memfasilitasi pertemuan antara masyarakat adat dengan perusahaan dan melibatkan sejumlah pihak.
Poinnya, disepakati wilayah konsesi PT KBT yang masuk wilayah kampung Long Isun ditetapkan status quo dan akan diproses menjadi hutan adat.
Dalam proses penetapan hutan adat harus melibatkan Dewan Adat Dayak wilayah Mahakam Ulu, Wahli Kalimantan Timur, Perkumpulan Nurani Perempuan, Pokja 30 Kaltim, dan Jaringan Advokat Lingkungan Hidup yang tergabung dalam koalisi kemanusiaan.
Koalisi ini juga yang mengawal kasus tenurial masyarakat Kampung Long Isun.
Baca juga: Pemerintah Diminta Percepat Proses Legalisasi Hutan Adat
Selain itu, disepakati pula konflik tapal batas antara masyarakat Kampung Long Isun dan Masyarakat Naha Aruq dengan PT KBT segera dihentikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan