Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan selimut korban, cincin pelaku yang dikenakannya saat memukul korban dan helm yang juga digunakan memukul korban.
“Kejadian berawal saat pelaku pulang dari kerja di Sekayu selama tiga minggu, saat di rumah ada telepon yang ternyata dari WIL (wanita idaman lain) pelaku," kata Dwi Satya.
"Istri korban marah sehingga terjadi cekcok mulut, saat itu istrinya mengatakan jika tidak ingat anak-anak ingat sudah lama ia minta cerai."
Baca juga: Tak Senang Ditilang, Pemuda Ini Cekcok dengan Polisi, Sebut Tak Gunakan Helm karena Rumah Dekat
"Perkataan itu membuat pelaku emosi hinga berujung penganiayaan yang menyebabkan korban istrinya tewas.”
Atas perbuatannya Yedi terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Suami Bunuh Istri Usai Terlibat Cekcok, Polisi Temukan 17 Luka Tusukan