Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenekatan Heli Aprilia, Rela Tinggalkan Anak dan Suami Demi Pacar yang Bandar Narkoba

Kompas.com - 05/02/2020, 23:28 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Heli Aprilia (47), perempuan warga Desa Simpang OKI Selatan, ditangkap personel polisi dari Tim Cobra Satnarkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, karena meyimpan dan menguasai  narkoba jenis sabu sebesar 6,16 gram.

Ironisnya sebelum ditangkap Heli Aprilia tega meninggalkan anak dan suaminya demi hidup bersama bandar narkoba yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).  

Dengan wajah tertunduk Heli Aprilia dibawa ke ruang press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Penjual Es Kelapa Ditipu Teman Sekampung, Jemput 2 Kg Sabu yang Dikira Sepatu dan Baju

Diperlihatkan pula barang bukti berupa 4 paket sabu dalam bungkusan plastik yang beratnya mencapai 6,16 gram.

Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka Heli Aprilia ditangkap di depan sebuah vihara di Kelurahan Pasar 3 Muara Enim.

Baca juga: Satu Bulan Diintai Polisi, 9 Bandar Narkoba Dibekuk, 2 di Antaranya Residivis

 

Tega tinggalkan anak dan suami

Penangkapan Heli Aprilia setelah polisi melakukan pengintaian setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Heli Aprilia sendiri diketahui beberapa kali menyerahkan narkoba jenis sabu ke pemesan atas perintah pacarnya tersebut.

Tersangka Heli Aprilia diketahui tega meninggalkan anak dan suaminya demi hidup bersama bandar sabu yang saat ini sudah masuk daftar DPO.

Saat dilakukan tes urine hasilnya juga positif mengandung narkoba.

Baca juga: Simpan Sabu di Bungkus Martabak Telor, 2 Pria asal Lhokseumawe Ditangkap

“Penangkapan tersangka Heli Aprilia setelah kita mendapat informasi dari warga," jelas I Putu Suryawan saat press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim Rabu (5/2/2020).

Heli diketahui beberapa kali menyerahkan narkoba jenis sabu ke pemesan atas perintah pacarnya.

"Saat kita tangkap tersangka sempat membuang BB sabu seberat 6,16 gram yang langsung kita amankan sebagai barang  bukti,” kata I Putu Suryawan. 

Baca juga: Sepanjang 2019, Polisi Tembak Mati 35 Bandar Narkoba

 

Mengaku ditipu pacar

Sementara Heli Aprilia mengaku tidak mengetahui barang yang diserahkannya atas perintah pacarnya tersebut adalah narkoba jenis sabu.

Ia baru mengetahui kalau pacarnya menyimpan sabu pada saat kejadian yang ia buang karena takut.

“Saya buang karena takut pak, saya tidak tahu itu sabu,” katanya. 

Baca juga: Polisi Kampar Tangkap Bandar Sabu yang Sembunyi di Pondok Kebun Nanas

Atas perbuatannya Heli Aprilia harus mendekam di ruang tahanan Polres Muara Enim. 

Wanita paruh baya ini juga terancam pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun. 

Baca juga: Berusaha Rebut Senjata Polisi, Bandar Narkoba di Makassar Ditembak Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com