Sementara Heli Aprilia mengaku tidak mengetahui barang yang diserahkannya atas perintah pacarnya tersebut adalah narkoba jenis sabu.
Ia baru mengetahui kalau pacarnya menyimpan sabu pada saat kejadian yang ia buang karena takut.
“Saya buang karena takut pak, saya tidak tahu itu sabu,” katanya.
Baca juga: Polisi Kampar Tangkap Bandar Sabu yang Sembunyi di Pondok Kebun Nanas
Atas perbuatannya Heli Aprilia harus mendekam di ruang tahanan Polres Muara Enim.
Wanita paruh baya ini juga terancam pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Baca juga: Berusaha Rebut Senjata Polisi, Bandar Narkoba di Makassar Ditembak Mati
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.