MUARA ENIM, KOMPAS.com - Heli Aprilia (47), perempuan warga Desa Simpang OKI Selatan, ditangkap personel polisi dari Tim Cobra Satnarkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, karena meyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu sebesar 6,16 gram.
Ironisnya sebelum ditangkap Heli Aprilia tega meninggalkan anak dan suaminya demi hidup bersama bandar narkoba yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dengan wajah tertunduk Heli Aprilia dibawa ke ruang press release di gedung Satuan Narkoba Polres Muara Enim Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Penjual Es Kelapa Ditipu Teman Sekampung, Jemput 2 Kg Sabu yang Dikira Sepatu dan Baju
Diperlihatkan pula barang bukti berupa 4 paket sabu dalam bungkusan plastik yang beratnya mencapai 6,16 gram.
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, tersangka Heli Aprilia ditangkap di depan sebuah vihara di Kelurahan Pasar 3 Muara Enim.
Baca juga: Satu Bulan Diintai Polisi, 9 Bandar Narkoba Dibekuk, 2 di Antaranya Residivis