Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Mau Disamakan dengan Sunda Empire, Kerajaan Mulawarman Tunjukkan SK Kemenkumham

Kompas.com - 05/02/2020, 21:47 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Raja Kutai Mulawarman di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Iansyahrechza atau disapa Raja Labok, angkat bicara terkait tudingan kerajaan baru yang dinilai menyudutkan dirinya.

Labok mengatakan Kerajaan Kutai Mulawarman yang dia pimpin berbentuk perkumpulan sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan dokumen yang diberikan kepada Kompas.com, kelompok itu tercatat dengan nama "Perkumpulan Kerajaan Kutai Mulawarman" sesuai SK menteri hukum dan HAM nomor AHU-0067708.AH.01.07 Tahun 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum.

Baca juga: Polisi Dalami Keterkaitan King of The King di Tangerang dan Kutai Timur

Perkumpulan itu berkedudukan di Kabupaten Kutai Kartanegara sesuai salinan akta nomor 02 tanggal 13 Juli 2016 yang diusulkan notaris Abdul Rafi'i di Kota Samarinda.

SK itu ditandatangani Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Freddy Harris.

 

SK Kemenkumham Kerajaan Kutai Mulawarman. SK Kemenkumham Kerajaan Kutai Mulawarman.

Dokumen lain, nama Iansyahrechza juga tercatat sebagai Ketua Lembaga Adat Besar Kaltim periode 2011-2016 berdasarkan surat keterangan Kesbangpol Kaltim dengan nomor registrasi nomor 220.04.1.00.1100 sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Tahun 2012 Organisasi Lembaga Adat Besar Kaltim ini sempat mendapat hibah dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Bentuk dari kerajaan hanya sebuah perkumpulan," kata Labok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Gubernur Kaltim Tunggu Somasi Kerabat Kesultanan Kutai soal Lahan Ibu Kota Negara

Labok juga tidak setuju jika perkumpulan yang dipimpinnya disamakan dengan kerajaan fiktif seperti Sunda Empire atau King of The King dan sejenis lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com