Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Pukul Anak Tiri Pakai Palu dan Pompa Ban, Tukang Rongsok Diamankan Warga

Kompas.com - 05/02/2020, 20:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang anak berumur enam tahun disiksa ayah tirinya sendiri sejak 2017. 

Korban yang berinisial IB (6) warga Kelurahan Surabaya, Bandar Lampung itu dipukul kepalanya oleh pelaku, Wawan Setiawan (35) menggunakan palu dan pompa ban.

Warga yang emosi dengan perbuatan Wawan kemudian menangkapnya pada Selasa (4/2/2020). Pelaku sempat akan dihakimi warga. 

Beruntung, polisi segera tiba ke lokasi dan mengamankan tersangka. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kedaton.

Ketua RT setempat, Sunaryo mengatakan, warga awalnya curiga dengan perubahan fisik korban.

Baca juga: Ayah Tiri Tega Siksa Anak 2 Tahun hingga Tewas, Penyebabnya Sepele

Korban dan keluarganya baru 4 bulan mengontrak

 

Keluarga korban sendiri baru sekitar empat bulan mengontrak rumah di lingkungan tersebut.

Saat bermain, beberapa warga melihat seperti ada luka di kepala korban.

“Karena curiga, warga lalu nanya dan periksa tubuh korban. Ternyata banyak luka di tubuh korban,” kata Sunaryo di Polsek Kedaton, Rabu (5/2/2020).

Luka-luka yang dialami korban di antaranya akibat dipukul pakai pompa ban dan palu. Kemudian di perut juga ada luka akibat dipukul alat serok sampah.

Sunaryo menambahkan, korban juga mengalami luka sundut rokok dan kaki melepuh karena disiksa.

Baca juga: 8 Tahun Disiksa Ibu Kandung, Anak: Kami Ingin Ibu Peluk dan Kasih Sayangnya

Pelaku diancam 15 tahun penjara

Kapolsek Kedaton, Komisaris Daud mengatakan, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kedaton. Pihaknya akan mengusut penganiayaan ini.

“Fakta yang ditemukan, korban mengalami penganiayaan. Di tubuhnya ada bekas penganiayaan. Ada luka sundutan rokok dan luka pukul,” kata Daud.

Selain telah menahan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa alat serok sampah, bambu dan puntung rokok.

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Disiksa Orangtua Kandungnya, Rizki Sering Kejang-kejang dan Teriak Kesakitan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com