Polisi juga menemukan 18 ekor ayam tiren berukuran besar, 86 ekor ayam tiren kecil, 105 ayam tiren yang sudah dipotong-potong di rumah FY.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Mulyanto mengatakan, FY sempat ditahan di Polres Boyolali, tapi sudah dititipkan ke Rutan Boyolali.
"Pelaku sudah dititipkan ke rutan untuk proses hukum selanjutnya," terang Mulyanto.
FY dijerat Pasal 204 ayat 1 juncto UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 12 Tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU No 07 Tahun 1996 tentang Pangan.
Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.