BOYOLALI, KOMPAS.com - Polsek Ampel, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah membongkar praktik penjualan ayam tiren atau ayam yang sudah mati sebelum disembelih.
Penjual ayam tiren yang ditangkap adalah FY (32) warga Dukuh Sampetan, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Kabupaten Boyolali.
Kapolsek Ampel, AKP Margono mengatakan, FY sudah menjual ayam yang tidak layak dikonsumsi itu selama lima bulan.
Baca juga: Polisi DIY Gerebek Tempat Pengolahan Daging Ayam Tiren dan Bangkai Anjing
Dalam menjalankan aksinya, FY mencampurkan bahan kimia berupa tawas untuk menghilangkan bau busuk pada ayam yang mati tersebut. Setelah itu dimasukkan ke freezer.
Ayam yang sudah mati itu didapatnya dari sejumlah peternak.
"Pelaku kita tangkap beserta barang bukti mesin, ayam tiren dan bahan kimia untuk menghilangkan bau busuk pada ayam yang sudah mati. Penangkapan pelaku kita lakukan pada 27 Januari 2020," kata Margono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengusaha yang Olah dan Jual Ayam Tiren