Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Heran Dibilang Jelek dan Tak Layak Pimpin Jakarta oleh Netizen

Kompas.com - 05/02/2020, 16:10 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengaku sering dihina dan disebut tak pantas memimpin Jakarta oleh netizen.

Risma memang digadangkan maju dalam Pilkada Jakarta 2022. Terlebih lagi, masa jabatan Risma sebagai Wali Kota Surabaya selesai tahun ini.

"Saya dibilang muka saya jelek, tidak layak di Jakarta. Saya juga jadi wali kota (Surabaya) dulu tidak minta. Karena bagi saya, pantang jabatan untuk diminta," kata Risma di rumah dinas wali kota Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Sering Dihina dengan Sebutan TKW, Risma: Apa yang Salah?

Risma heran dengan semua hinaan itu. Ia tak pernah menyatakan bersedia maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta. 

Politikus PDI-P itu juga tak mau banyak bicara tentang kemungkinan bertarung di Ibu Kota.

"Saya tidak pernah ngomong, saya mau atau tidak, tidak pernah," ujar Risma.

Wali Kota Surabaya itu meminta masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial.

Jangan sampai masyarakat terus-menerus mengunggah ujaran kebencian di media sosial.

Bagaimanapun, kata Risma, semua manusia merupakan ciptaan Tuhan.

"Ayolah, sejelek apa pun saya, saya ciptaan Allah, saya ciptaan Tuhan," kata Risma.

Sebelumnya, Risma mengaku menerima banyak hinaan dari beberapa akun media sosial, selain akun milik Zikria Dzatil.

Risma pernah dihina seperti calon tenaga kerja wanita (TKW) karena membantu pekerjaan petugas kebersihan di Surabaya.

Ia heran masih ada pihak yang merendahkan sebuah pekerjaan atau profesi seperti TKW.

Pada kesempatan itu, Risma telah memaafkan Zikria Dzayil. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Kasus tersebut ditangani Polrestabes Surabaya. Zikria telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Baca juga: Prabowo dan Terawan Temui WNI di Karantina Natuna Pakai Masker Biasa

Dalam kasus ini, Zikria Dzatil dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com