Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Menjebak, Polisi Jelaskan Kronologi Penggerebekan PSK yang Libatkan Anggota DPR

Kompas.com - 05/02/2020, 16:09 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepolisan Daerah (Polda) Sumatera Barat membantah bahwa penggerebekan prostitusi online di salah satu hotel berbintang pada Minggu (26/1/2020) dilakukan dengan jebakan.

"Enggaklah (dijebak) karena semuanya ada prosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Stefanus menjelaskan kronologi penggerebekan. Awalnya, polisi mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade hingga Pinjam Kamar Hotel Ajudannya

Setelah mendapatkan laporan itu, Polda Sumbar menurunkan tim siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dikomandoi Panit II Unit V Ditreskrimsus AKP Indra Sonedi.

"Kemudian polisi melakukan penggerebekan di hotel tersebut dengan mengamankan pria yang diduga mucikari AS (24) dan wanita N (27) sebagai pekerja seks komersialnya," kata Stefanus.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai untuk transaksi Rp 750.000, ponsel, dan alat kontrasepsi yang belum dipakai.

Menurut Stefanus, polisi bekerja sesuai dengan mekanismenya karena adanya laporan soal praktik prostitusi online itu.

"Ada laporan, kami turun dan lakukan penggerebekan," jelas Stefanus.

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan pada Minggu (26/1/2020).

Kegiatan itu dilakukan tim Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bersama anggota DPR RI Andre Rosiade.

Polisi mengamankan NV (27) yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan AF (24) yang diduga sebagai mucikarinya. Panit II Unit I Siber Ditkrimsus Polda Sumbar AKP Indra Sonedi yang memimpin penggerebekan itu mengatakan, selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu alat kontrasepsi, dan dua ponsel milik pelaku.

"Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Indra.

Libatkan anggota DPR

Penggerebekan itu berdasarkan laporan dari anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade.

Andre mengaku, ia mendapat laporan dari seorang warga terkait prostitusi melalui aplikasi online.

Lalu, warga pura-pura memesan PSK melalui aplikasi. Lalu warga itu membutuhkan kamar hotel agar proses pemesanan berlangsung lancar.

"Kebetulan ajudan saya yang bernama Bimo sudah memesan kamar dan bersedia untuk membantu meminjamkan kamarnya," jelas Andre.

Setelah PSK masuk ke kamar hotel yang sudah ada warga di dalamnya, beberapa saat kemudian dilakukan penggerebekan oleh polisi bersama Andre dan sejumlah wartawan.

"Jadi tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Andre mengatakan, penggerebekan itu murni untuk membuktikan adanya prostitusi melalui aplikasi online di Padang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com