Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pencuri Motor dan Satu Penadah Ditangkap di Ambon

Kompas.com - 05/02/2020, 15:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang telah beraksi di sembilan lokasi di Kota Ambon.

Mereka adalah AM alias Aryad dan IST alias Ilham. Polisi juga menangkap EL alias Eksen yang merupakan penadah motor curian. 

Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda yakni Kota Ambon, Tulehu, dan Masohi, Senin (3/2/2020).

“Para pelaku kita tangkap kemarin di sejumlah lokasi berbeda. Mereka kita tangkap ini telah melancarkan aksinya di sembilan lokasi di Ambon,” kata Kapolresta Pulau Ambon Kombes Leo Surya Nugraha Simatupang di Kantor Polresta Pulau Ambon, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Polisi: Tersangka Belum Sempat Berhubungan Intim

Dalam penangkapan itu, polisi menyita lima sepeda motor curian yang telah dijual pelaku dengan harga murah.

Sementara empat sepeda motor curian lainnya masih diburu polisi.

“Dari 9 TKP, 5 sepeda motor sudah kita amankan dan ada empat lagi masih di Maluku Tengah. Kita sudah data, besok kita usahakan sudah sampai di Ambon. Sementara ini satu pelaku berinisial SM alias Said masih kita kejar,” jelas Leo.

Leo mengatakan, pelaku kerap menyasar sepeda motor yang lupa dikunci pemiliknya.

Sepeda motor itu dibawa kabur dengan cara didorong pelaku.

Ketiga pelaku itu mengaku sering beraksi pada malam hari.

"Mereka kelompok sendiri, sindikat sendiri lagi,” kata Leo.

Baca juga: Uji Lab Ungkap Ratusan Babi di Bali Mati akibat Virus Demam Babi Afrika

Ketiga pencuri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Dari tiga pelaku yang kita tangkap ini, dua orang merupakan residivis,” ujar Leo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com