Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggerebekan PSK di Padang, Polisi: Tak Ada Unsur Jebakan

Kompas.com - 05/02/2020, 14:29 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi membantah kabar yang mengatakan penggerebakan terhadap N (27), Pekerja Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat, merupakan sebuah jebakan.

"Enggak lah (dijebak, red) karena semuanya ada prosesnya," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Stefanus menjelaskan, kronologi penggerebekan berawal saat mendapat laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade terkait adanya praktik prostitusi online di salah satu hotel berbintang di Padang.

Saat digerebek, kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kami menemukan barang bukti uang tunai Rp 750.000, alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone," kata dia.

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan tersangka terhadap seorang PSK berinisial N (27) dan seorang mucikari berinisial AS yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat.

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban, tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

Baca juga: Penggerebekan PSK di Padang, Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade hingga Pinjam Kamar Hotel Ajudannya

Penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana.

"Saat ini masih tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com