Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jadi Korban Bully, Jari Siswa SMP di Malang Diamputasi

Kompas.com - 05/02/2020, 13:46 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - MS (13), seorang siswa kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 16 Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban bully oleh sejumlah temannya di sekolah masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Bahkan, pihak rumah sakit terpaksa melakukan amputasi pada jari tengah tangan MS.

Pasalnya, akibat aksi perundungan itu menyebabkan jarinya tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya.

"Telah dilakukan observasi terhadap jari MS. Jarinya sudah tidak berfungsi ujungnya, akhirnya kami dikonfirmasi bahwa akan dilakukan amputasi," kata paman korban, Taufik seperti dilansir dari Antaranews.com, Selasa (4/2/2020).

Ia mengatakan, operasi amputasi yang dilakukan tim dokter rumah sakit terhadap jari tengah tangan MS dilakukan sekitar 18.00 WIB.

Baca juga: Terdapat Luka Memar pada Tubuh Siswa SMP di Malang, Disdikbud Sebut Hanya Bercanda

Karena itu, ia sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa keponakannya. Terlebih, hal itu terjadi di lingkungan sekolah.

Menyikapi hal itu, Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Malang Peduli Pendidikan, Sri Wahyuningsih mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa MS.

Ia berharap, kejadian tersebut tidak terulang lagi di lingkungan sekolah.

"Kami sangat prihatin atas keadaan adik MS. Kami mengharap kejadian ini tidak terjadi lagi, dan anak-anak terjamin keamanan dan kenyamanannya ketika berada di sekolah," harapnya.

Sementara itu, polisi mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap kasus perundungan yang menimpa MS.

Saat ini, tujuh siswa yang diduga melakukan perundungan terhadap MS tersebut telah dilakukan pemeriksaan.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan khusus terhadap murid-murid yang diduga melakukan penganiayaan,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata saat diwawancara di Mapolsek Lowokwaru, Kota Malang, Senin (3/2/2020).

Dalam melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu, polisi akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com