Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iseng Sebarkan Video Hoaks Korban Klitih, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi

Kompas.com - 04/02/2020, 19:31 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang driver ojek online berinisial UK (45) ditangkap polisi karena telah menyebarkan informasi hoaks terkait kasus kekerasan yang juga dikenal dengan istilah klitih.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, video hoaks tersebut meresahkan warga Yogyakarta.

 

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus kemarin mengamankan seseorang. Yang bersangkutan menyebarkan video yang diklasifikasikan sebagai video hoaks," ujar Yuliyanto dalam jumpa pers, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Polda Kaltim Tangkap Dua Penyebar Hoaks Terkait Virus Corona di Balikpapan

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Y Tony Surya Saputra mengatakan, UK menyebarkan video di grup WhatsApp berdurasi 30 detik itu pada 3 Februari 2020.

Ia menuliskan caption "korban klitih di Godean".

Padahal video yang disebar tidak ada kaitanya dengan aksi klitih.

Video itu sebenarnya merupakan peristiwa dua orang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang mengalami kecelakaan tunggal di Muntilan, Jawa Tengah.

Kecelakaan tunggal ini terjadi pada 2 Februari 2020.

"Modusnya mengupload video laka tunggal, di mana korbanya berdarah-darah. Sama pelaku komen ini tadi malam ada kejadian lagi korban klitih di Godean," tuturnya.

Salah satu penghuni grup sempat memperingatkan pelaku agar tidak sembarangan menyebarkan informasi. Sebab bisa dikenakan UU ITE.

"Temannya sudah mengingatkan, tetapi sama pelaku dijawab 'ini kejadian beneran, kamu kalau tidak percaya ketemu langsung, lihat korbannya'," ungkapnya.

Tony menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan di seluruh polsek di wilayah Sleman. Hasilnya memang tidak ada kejadian tersebut.

Sehingga Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY melakukan penyelidikan.

"Tim melakukan penyelidikan dari WA yang sudah beredar tersebut, Alhamdulilah bisa kita identifikasi dan kemarin siang bisa kita amankan," ucap Tony.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku menyebar video tersebut dan menambahkan caption korban klitih karena iseng.

Baca juga: 8 Narasi Hoaks Nyeleneh Terkait Penyebaran Virus Corona

"Pelaku tidak ada di TKP (saat kecelakaan tunggal terjadi), ini kan kejadian di Muntilan. Dia (pelaku) mungkin cari gambar yang serem-serem," urainya.

Akibat perbuatanya, UK diancam dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Pelaku menyesal sekali, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com