"Tim melakukan penyelidikan dari WA yang sudah beredar tersebut, Alhamdulilah bisa kita identifikasi dan kemarin siang bisa kita amankan," ucap Tony.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku menyebar video tersebut dan menambahkan caption korban klitih karena iseng.
Baca juga: 8 Narasi Hoaks Nyeleneh Terkait Penyebaran Virus Corona
"Pelaku tidak ada di TKP (saat kecelakaan tunggal terjadi), ini kan kejadian di Muntilan. Dia (pelaku) mungkin cari gambar yang serem-serem," urainya.
Akibat perbuatanya, UK diancam dengan Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
"Pelaku menyesal sekali, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.