Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melebihi Kuota, 51 Minimarket di Kabupaten Semarang Akan Ditutup

Kompas.com - 04/02/2020, 18:25 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 51 toko minimarket berjejaring di Kabupaten Semarang akan ditutup karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018.

Regulasi itu membatasi jumlah minimarket di jalan protokol Kabupaten Semarang hanya 50 toko.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang, Valeanto Sukendro, mengatakan saat ini total ada 78 toko modern berjejaring.

"Dari jumlah tersebut, yang memenuhi ketentuan hanya 27 toko," jelasnya ruang kerjanya, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Sejumlah Minimarket di Semarang Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik

Sukendro mengatakan, perda tersebut mengatur persebaran minimarket berdasar rasio jumlah penduduk.

Dengan jumlah penduduk satu juta jiwa, maka jumlah 50 minimarket dirasa cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Prioritas toko modern (minimarket) memang di jalan protokol. Sehingga kalau ada yang di kampung, nylempit-nylempit itu akan ditertibkan," kata Soekendro.

Baca juga: Tersudutnya Kepala Bapenda dalam Polemik Surat Tugas Ormas Kelola Parkir Minimarket di Bekasi

Namun, minimarket yang berada di SPBU meski bukan di jalan protokol tetap diperbolehkan.

Alasannya, toko modern tersebut sifatnya sebagai pendukung dan izin yang dikeluarkan adalah SPBU.


Soekendro telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penutupan minimarket tersebut.

"Nanti penutupannya dimulai dari lima toko yang tidak berizin sama sekali, yakni di wilayah Tuntang, Tengaran, dan Karangjati," paparnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengungkapkan, penutupan minimarket yang melanggar aturan sudah pernah dilaksanakan sebelumnya. 

Namun, ada beberapa minimarket yang coba menyiasati petugas dan kembali beroperasi.

"Toko itu mencoba ganti baju untuk menyiasiati, tapi sekarang sudah jadi tomira atau toko milik rakyat dan usaha perorangan," tegasnya.

Lebih lanjut Tajudin mengatakan, selain harus berada di jalan protokol, minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com