Soekendro telah berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penutupan minimarket tersebut.
"Nanti penutupannya dimulai dari lima toko yang tidak berizin sama sekali, yakni di wilayah Tuntang, Tengaran, dan Karangjati," paparnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengungkapkan, penutupan minimarket yang melanggar aturan sudah pernah dilaksanakan sebelumnya.
Namun, ada beberapa minimarket yang coba menyiasati petugas dan kembali beroperasi.
"Toko itu mencoba ganti baju untuk menyiasiati, tapi sekarang sudah jadi tomira atau toko milik rakyat dan usaha perorangan," tegasnya.
Lebih lanjut Tajudin mengatakan, selain harus berada di jalan protokol, minimarket harus berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.