Hingga saat ini Bawaslu belum bisa menentukan pelanggaran dalam pilkada karena belum memasuki penetapan calon atau kampanye.
"Ini lebih ditekankan ke netralitas dan adanya konflik kepentingan. Apabila ada dugaan pelanggaran, maka lebih ke kode etik dan kedisiplinan. Sanksi pun diserahkan ke masing-masing instansi yang menaungi," kata Is.
Baca juga: Rektor UNY Deklarasi Maju Pilkada Gunungkidul 2020
Tidak menutup kemungkinan akan bertambah pemanggilan terhadap ASN dan TNI-Polri.
Kepala Disdikpora Gunungkidul, Bahron Rasyid ketika dikonformasi mengaku telah memenuhi panggilan Bawaslu.
Dia diklarifikasi terkait dengan pemasangan spanduk tema pendidikan bergambar foto dirinya bersama dengan Bupati Badingah.
"Saya mengikuti ketentuan yang berlaku," kata Bahron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.