Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Akan Maju Pilkada 2020, Bawaslu Panggil ASN, Rektor, hingga TNI Aktif

Kompas.com - 04/02/2020, 17:45 WIB
Markus Yuwono,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, memanggil Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TNI aktif yang diduga akan meramaikan Pilkada 2020.

Pemanggilan ini berkaitan dengan pencegahan adanya konflik kepentingan sebagai abdi negara baik yang berstatus sebagai ASN maupun anggota TNI. 

Ketua Bawaslu Gunungkidul Is Sumarsono mengatakan, ada lima orang yang sudah diberikan undangan.

Baca juga: NasDem DIY Nilai Adik Ipar Jokowi Calon Paling Kuat untuk Pilkada Gunungkidul

Namun, baru empat orang yang datang hingga Selasa (4/2/2020).

Adapun kelima ASN dan anggota TNI yang dipanggil meliputi Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid, Rektor UNY Sutrisna Wibawa, staf Kesekretariatan DPRD Gunungkidul Suparno, Kolonel Tugiman., dan Mayor Sunaryanto. 

Undangan disesuaikan dengan jadwal masing-masing orang.

Pemanggilan ini karena terdapat laporan gambar atau spanduk hingga informasi adanya tokoh ikut dalam penjaringan calon kepala daerah dari partai politik.

"Yang datang sendiri Pak Bahron Rasyid, Pak Suparno. Sedang Pak Sutris (Rektor UNY) dan Mayor Tugiman ada perwakilannya. Untuk Mayor Sunaryanto masih kami tunggu kedatangannya," kata Is saat dihubungi wartawan melalui telepon, Selasa.

Is menyampaikan, dalam klarifikasi ini tidak harus datang sendiri karena bisa diwakilkan oleh yang ditunjuk.

Dalam peraturan, sudah diatur secara pasti terkait dengan netralitas PNS maupun anggota TNI-Polri.

Pada saat klarifikasi, Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi karena selama pra-pencalonan hanya bersifat rekomendasi.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI tanggal 13 Januari 2020 tentang  pengawasan ASN, TNI dan Polri. 

Dalam SE tersebut ada dua perintah.

Pertama, diminta mengefektifkan koordinasi melibatkan beberapa pihak, baik perorangan atau pemerintah daerah.

Kedua, imbauan tertulis terkait dengan pencegahan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com