Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanah di Semarang Turun 15 Cm Tiap Tahun, Ini Upaya Pemkot Semarang

Kompas.com - 04/02/2020, 16:49 WIB
Riska Farasonalia,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang mengakui adanya penurunan tanah yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang, khususnya di Semarang bagian utara dan timur.

Berdasarkan  penelitian yang telah dilakukan kelompok peneliti dari University of Amsterdam dan IHE-Delft Institute for Water Education, penurunan tanah terjadi setiap tahunnya berkisar antara 10 hingga 15 sentimeter.

Peneliti menyebut ada sebagian warga yang tiap lima tahun sekali selalu meninggikan rumahnya agar tidak tenggelam akibat banjir rob, karena permukaan tanah sudah lebih rendah dibandingkan permukaan air laut.

Baca juga: 8.023 Hektar Lahan di Pantura Tenggelam akibat Abrasi

Hal ini disebabkan karena eksploitasi air tanah yang dilakukan secara berlebihan sehingga ekstraksi air tanah di Semarang mengalami peningkatan drastis pada periode tahun 1980 sampai tahun 2000-an.

Awalnya, ekstraksi air tahan dari 0.4 juta kubik tiap tahun dan sekarang mencapai 38 juta kubik tiap tahun.

Mengetahui hal tersebut, Pemkot Semarang berupaya untuk mengatasi penurunan air tanah agar tidak berdampak kerugian yang besar bagi masyarakat Semarang.

Khususnya di daerah rawan seperti Semarang bagian utara dan timur.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, perlu dilakukan penanganan yang serius dengan cara pengurangan pengambilan air tanah.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya pembatasan pengambilan air tanah dan melakukan penanaman mangrove di pesisir untuk mengurangi abrasi.

"Kuncinya adalah pembatasan pengambilan air tanah serta melajukan penanaman mangrove di pesisir untuk mengurangi abrasi. Seperti di daerah Tapak Kecamatan Tugu, Mangunharjo, Mangkang," ujar pria yang akrab disapa Hendi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Baca juga: Wali Kota Semarang Dukung Kegiatan Bersifat Guyub di Stadion Citarum

Hendi mengungkapkan, sebelumnya peraturan tentang pengelolaan air tanah sudah tertuang dalam Perda Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2013.

Namun, sejak tahun 2018 peraturan tersebut telah dicabut sehingga Pemkot Semarang kini sudah tidak berwenang.

"Untuk perda tentang pengelolaan air tanah sudah dicabut tahun 2018 dikarenakan kota sudah tidak berwenang. Saat ini kewenangan ada di pemerintah provinsi," kata Hendi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com