Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Telusuri Otak Penculikan Anak di Gresik

Kompas.com - 04/02/2020, 13:21 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Usaha penculikan SAW yang berusia 11 tahun di Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Senin (3/2/2020) malam, gagal dilakukan setelah korban kabur dengan cara meloncat dari mobil pelaku.

Bahkan, pelaku atas nama Achmad Muzakki Maulana (25), warga Perumahan Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, diamankan oleh pihak kepolisian usai sempat dihajar oleh warga yang geram atas tindakan pelaku.

"Saya harap warga tidak panik berlebihan, karena pelaku sudah berhasil kami amankan. Selanjutnya akan kami telusuri, dan akan kami dalami lagi siapa otak yang menyuruh pelaku melakukan tindakan ini," ujar Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, saat rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2020).

Baca juga: Penculikan Anak di Gresik Gagal Setelah Korban Loncat dari Mobil Pelaku

Pihaknya masih bekerja dalam menelusuri otak di balik kejadian tersebut.

Dari pengakuan pelaku, nekat melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi dan baru pertama kali melakukan.

"Dari pengakuan, pelaku ini kerja paruh waktu di pabrik dan driver online. Tapi, ada pengakuan sempat terhimpit ekonomi, dan kemudian ada yang menawari hal tersebut (penculikan) dengan imbalan nominal tertentu," ujar dia.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media, apakah pelaku termasuk dalam jaringan penculikan anak, Kusworo menepis anggapan tersebut.

Sebab, dari penyidikan awal yang dilakukan pihak kepolisian diketahui bila pelaku bukan spesialis penculik anak.

"Setahun terakhir pelaku ini sempat curhat kesulitan ekonomi, kemudian dia teringat pernah ditawari untuk melakukan hal itu dan kemudian nekat melakukan sendiri. Tapi belum dapat, sudah kepergok duluan," kata dia.

Baca juga: Korban Penculikan dan Pencabulan di Cianjur Jalani Bimbingan Konseling Psikologi

Pelaku diamankan berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan saat beraksi, sebuah ponsel bermerek Xiaomi, serta dompet berisi beberapa kartu identitas dan ATM.

Pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 jo Pasal 330 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com