Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Pesan Almarhum Ayahnya, Pelajar SMP Samarinda Ini Berani Kejar dan Tendang Jambret

Kompas.com - 04/02/2020, 12:14 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aksi dan keberanian tiga pelajar SMP di Samarinda, Kalimantan Timur, Pandu (13), Riswan (13) dan Zaidan (12) patut diacungi jempol.

Mereka tak pikir panjang untuk menolong YM (35) yang menjadi korban penjambretan oleh pelaku HR (29), Sabtu (1/2/2020).

Lebih hebatnya lagi, mereka berani melawan jambret yang membawa senjata tajam.

Baca juga: Pengamen Jambret HP Perempuan, Korbannya Bisa Bela Diri dan Tangkap Pelaku

Pesan almarhum ayah

Ilustrasi jambretTHINKSTOCKS/ADRIAN HILMAN Ilustrasi jambret
Keberanian ketiganya bukan tanpa dasar. Mereka ternyata berasal dari keluarga besar kepolisian.

Pandu mengatakan ayahnya telah meninggal enam bulan lalu. Ayahnya pernah berpesan agar dia berani melawan kejahatan.

"Harus berani, jangan takut," kata Pandu menirukan nasihat ayahnya, saat ditemui Kompas.com di Kantor Polsek Samarinda Kota, Sabtu (1/2/2020).

Saat itu, Sabtu (1/2/2020) YM berteriak minta tolong usai tasnya dijambret di Jalan Urip Sumoharjo, Gang Annur, Kecamatan Samarinda Kota.

Ketiga pelajar SMP yang kebetulan berada di sekitar lokasi langsung sigap mengejar RH dengan sepeda motor.

Baca juga: Jambret Ponsel untuk Hubungi Keluarga, Tak Bisa Memakai karena Sistem Pengaman

Jambret tertangkap

Ilustrasi tersangka ditahan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi tersangka ditahan.
Aksi kejar-kejaran berakhir saat sepeda motor RH kehabisan bensin di Jalan Ahmad Dahlan, tiga kilometer dari lokasi YM.

Kesempatan itu digunakan para pelajar untuk melumpuhkan jambret dengan cara menendang motornya.

Setelah jatuh, RH tak tinggal diam dan berupaya memberi perlawanan kepada tiga pelajar itu.

Tak kehabisan akal, para pelajar itu meneriaki RH dengan sebutan jambret agar warga sekitar ikut membantu.

Massa akhirnya turun tangan dan mengeroyok RH hingga babak belur. Polisi pun tiba dan mengamankan pelaku ke kantor polisi.

Aksi tiga pelajar itu pun mendapat apresiasi dari Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdullah Dalimunte, karena membantu tugas kepolisian.

"Ketiga pelajar ini patut kita apresiasi," kata dia saat dihubungi, Senin (3/2/2020).

HR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com