BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka dan Selly Andriany menyambangi Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Sabtu (1/2/2020).
Kedua anggota Komisi VIII DPR RI itu mendengarkan dan memahami permasalahan yang viral belakangan, yakni 32 orang mahasiswa penyandang tunanetra terpaksa tidur di halte dan trotoar di depan BRSPDSN Wyata Guna Bandung.
Kejadian itu merupakan imbas dari berubahnya status Wyata Guna dari panti menjadi balai rehabilitasi sesuai Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 18 tahun 2018.
Baca juga: 32 Mahasiswa Tunanetra Tidur di Halte Bandung, Ini Kata Ridwan Kamil
"Ternyata setelah melihat langsung, Kemensos masih bersama teman-teman disabilitas, bahkan bersyukur teman-teman disabilitas diajak kembali ke dalam balai," ujar Selly Andriani saat ditemui seusai kunjungan, Sabtu sore.
Lebih lanjut Selly menjelaskan jika dia pernah menjadi pelaku sejarah pembuatan Perda Disabilitas di Jawa Barat, dimana perda tersebut satu-satunya di Indonesia.
Baca juga: 32 Mahasiswa Tunanetra yang Menginap di Trotoar Akan Dipindah ke Panti di Cimahi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.